Senin, 21 September 2015

Bencana Kabut Asap Kalimantan tengah

Komisi IV DPR Anggap Pemerintah Lambat Tangani Bencana Kabut Asap

Jakarta - Bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan kian hari kian parah. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi menyayangkan sikap pemerintah yang masih memandang masalah kebakaran hutan yang kerap terjadi setiap tahun ini sebelah mata.

"Komisi IV DPR menyayangkan sikap pemerintah yang masih menganggap hutan dan lingkungan hidup hanya sebelah mata, sehingga diberi dana sedikit. Presiden harus menginstruksikan menteri keuangan dan Bappenas untuk mengubah kebijakan anggarannya," ujar Viva melalui pesan yang diterima detikcom, Senin (14/9/2015).

"Jika itu dilakukan, maka DPR akan mendorong agar APBN akan ditambah di tahun anggaran 2016. Sebab KLHK tidak termasuk 10 besar lembaga negara yang mendapat dana APBN besar," sambungnya.

Selain itu politisi PAN ini juga meminta agar jumlah polisi kehutanan (polhut) ditambah karena tidak masuk akal apabila satu orangnya dibebani harus menjaga 100 ribu hektar dengan peralatan dan teknologu yang sangat minim. Viva juga menilai pembagian kewenangan tentang konservasi dan pemanfaatan ekonomi hutan antara pemerintah pusat dan daerah masih sering terjadi inkoordinasi.

"Meski sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Pemda, namun dalam pelaksanaannya masih sering terjadi inkoordinasi dan disfungsi. Makanya di program legislasi nasional 2016, Komisi IV DPR akan merevisi UU Kehutanan dan akan mengajukan RUU tentang Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan," kata Viva.

Sedangkan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Daniel Johan berharap pemerintah pusat, khususnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar bisa mengambil tindakan cepat dalam kondisi darurat seperti ini.

"Saya sudah dari dua mingguan yang lalu langsung menghubungi Menhut, saya bilang pemerintah pusat harus segera bertindak dalam kondisi darurat karena kebaakran dan asap sudah terlalu besar, menurut saya ini sangat lambat," kata Daniel saat berbincang dengan detikcom, Senin (14/9/2015).

Politisi PKB ini juga menyebut Komisi IV DPR RI telah mengajukan revisi undang-undang agar jumlah anggaran Kementerian LHK ditambah Rp 300 miliar. Dengan begitu diharapkan bisa mengatasi kebakaran hutan dengan lebih baik lagi melalui water bombing dan hujan buatan.

"Penambahan anggaran juga harus ada kinerja yang pasti dari yang sekian ada titik api harus berkurang. Kalau bicara dari sisi sebagai korban, jangankan 3 minggu, sehari saja kita anggap sudah lama. Coba saja menterinya suruh tinggal di hutan yang kebakaran, gimana rasanya?" lanjutnya.

Menurut Daniel, Menteri Siti harus berani terjun langsung ke lokasi yang terkena dampak kabut asap tebal akibat pembakaran hutan. Memimpin langsung proses penanganan secara nyata dan menindak tegas perusahaan yang merusak alam.

"Terjun langsung, langsung memimpin pasukan untuk melakukan water bombing, hujan buatan dan memastikan menindak tegas secara hukum perusahaan yang bakar hutan. Selama ini pemerintah sangat lamban dan tidak ada penindakan secara hukum," kata Daniel.

Untuk meminta keterangan lebih lanjut, Baleg pun dijadwalkan akan memanggil Menteri Siti dan Kapolri Komjen Badrodin Haiti menghadiri rapat bersama pada Rabu besok. "Hari Rabu Baleg akan memanggil Kapolri dan menteri LHK untuk mempertanyakan komentar Pak Kapolri bahwa pelaku perusahaan pembakaran hutan tidak dapat dipidana, kita ingin tahu maksudnya apa. Kalau dengan Menhut ada agenda rapat dengan Komisi IV jam 10.00 WIB, tapi baleg juga akan mengundang dan memanggil kapolri untuk klarifikasi," pungkasnya.

Sekedar diketahui, anggaran Kementerian KLHK dalam APBN Perubahan 2015 yang telah disetujui Komisi IV DPR pada 11 Februari lalu berjumlah sekitar Rp 6,6 triliun. Sampai dengan 31 Agustus penyerapan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencapai 30,8 persen. (aws/rvk)

-------------------------
Masih adakah yang gagal paham tugasnya pemerintah dan DPR??.....

Selamat merawat akal sehat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar